UU Pers No 40 Tentang

CYBER INDONESIA
CYBER INDONESIA


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa

Presiden Republik Indonesia
Menimbang:

a. Bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara yang demokratis;
b. Bahwa hak menyatakan pikiran sesuai hati nurani dan hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia yang hakiki;
c. Bahwa pers nasional harus bebas, profesional, dan mendapat perlindungan hukum;
d. Bahwa pers juga berperan menjaga ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
e. Bahwa peraturan lama sudah tidak sesuai lagi;
f. Maka perlu dibentuk Undang-Undang tentang Pers.

Mengingat:

  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 UUD 1945
  2. TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM

Dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Memutuskan:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERS


BAB I — KETENTUAN UMUM (Pasal 1)

Berisi definisi tentang pers, perusahaan pers, wartawan, kantor berita, hak jawab, hak koreksi, hak tolak, sensor, dan sebagainya.


BAB II — ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN PERS (Pasal 2–6)

  • Pers adalah wujud kedaulatan rakyat
  • Fungsi: informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, ekonomi
  • Hak: memperoleh informasi dan menyebarluaskannya
  • Kewajiban: menghormati norma agama, kesusilaan, dan praduga tak bersalah
  • Peran: menjaga demokrasi, HAM, kritik sosial, dan keadilan

BAB III — WARTAWAN (Pasal 7–8)

  • Wartawan bebas memilih organisasi dan wajib menaati kode etik
  • Mendapat perlindungan hukum

BAB IV — PERUSAHAAN PERS (Pasal 9–14)

  • Harus berbentuk badan hukum
  • Berhak didirikan warga negara
  • Wajib mencantumkan penanggung jawab
  • Dilarang memuat iklan yang melanggar norma sosial
  • Modal asing melalui pasar modal

BAB V — DEWAN PERS (Pasal 15)

  • Lembaga independen
  • Fungsi: mengembangkan pers, menyelesaikan pengaduan, menetapkan kode etik
  • Keanggotaan: wartawan, pimpinan media, tokoh masyarakat
  • Masa jabatan: 3 tahun

BAB VI — PERS ASING (Pasal 16)

  • Disesuaikan dengan ketentuan hukum nasional

BAB VII — PERAN SERTA MASYARAKAT (Pasal 17)

  • Masyarakat bisa mengembangkan kemerdekaan pers
  • Termasuk memberi masukan ke Dewan Pers

BAB VIII — KETENTUAN PIDANA (Pasal 18)

  • Hambatan terhadap kemerdekaan pers dapat dipidana
  • Denda hingga Rp500 juta bagi pelanggar pasal tertentu

BAB IX — KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 19)

  • Perusahaan pers wajib menyesuaikan dalam waktu 1 tahun

BAB X — KETENTUAN PENUTUP (Pasal 20–21)

  • UU lama tentang pers dinyatakan tidak berlaku
  • UU mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Disahkan di Jakarta pada 23 September 1999
Presiden Republik Indonesia
ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama oleh:
Menteri Negara Sekretaris Negara RI
ttd. MULADI


SEBARKAN

Pos terkait