UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Presiden Republik Indonesia
Menimbang:
a. Bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara yang demokratis;
b. Bahwa hak menyatakan pikiran sesuai hati nurani dan hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia yang hakiki;
c. Bahwa pers nasional harus bebas, profesional, dan mendapat perlindungan hukum;
d. Bahwa pers juga berperan menjaga ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
e. Bahwa peraturan lama sudah tidak sesuai lagi;
f. Maka perlu dibentuk Undang-Undang tentang Pers.
Mengingat:
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 UUD 1945
- TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM
Dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Memutuskan:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERS
BAB I — KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
Berisi definisi tentang pers, perusahaan pers, wartawan, kantor berita, hak jawab, hak koreksi, hak tolak, sensor, dan sebagainya.
BAB II — ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN PERS (Pasal 2–6)
- Pers adalah wujud kedaulatan rakyat
- Fungsi: informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, ekonomi
- Hak: memperoleh informasi dan menyebarluaskannya
- Kewajiban: menghormati norma agama, kesusilaan, dan praduga tak bersalah
- Peran: menjaga demokrasi, HAM, kritik sosial, dan keadilan
BAB III — WARTAWAN (Pasal 7–8)
- Wartawan bebas memilih organisasi dan wajib menaati kode etik
- Mendapat perlindungan hukum
BAB IV — PERUSAHAAN PERS (Pasal 9–14)
- Harus berbentuk badan hukum
- Berhak didirikan warga negara
- Wajib mencantumkan penanggung jawab
- Dilarang memuat iklan yang melanggar norma sosial
- Modal asing melalui pasar modal
BAB V — DEWAN PERS (Pasal 15)
- Lembaga independen
- Fungsi: mengembangkan pers, menyelesaikan pengaduan, menetapkan kode etik
- Keanggotaan: wartawan, pimpinan media, tokoh masyarakat
- Masa jabatan: 3 tahun
BAB VI — PERS ASING (Pasal 16)
- Disesuaikan dengan ketentuan hukum nasional
BAB VII — PERAN SERTA MASYARAKAT (Pasal 17)
- Masyarakat bisa mengembangkan kemerdekaan pers
- Termasuk memberi masukan ke Dewan Pers
BAB VIII — KETENTUAN PIDANA (Pasal 18)
- Hambatan terhadap kemerdekaan pers dapat dipidana
- Denda hingga Rp500 juta bagi pelanggar pasal tertentu
BAB IX — KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 19)
- Perusahaan pers wajib menyesuaikan dalam waktu 1 tahun
BAB X — KETENTUAN PENUTUP (Pasal 20–21)
- UU lama tentang pers dinyatakan tidak berlaku
- UU mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Disahkan di Jakarta pada 23 September 1999
Presiden Republik Indonesia
ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama oleh:
Menteri Negara Sekretaris Negara RI
ttd. MULADI














