Ungkap Kasus Pembunuhan di Gempol, Polres Pasuruan Tangkap Pelaku dalam Hitungan Jam

CYBER INDONESIA
CYBER INDONESIA
IMG-20250716-WA0002

PASURUAN – Polres Pasuruan bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Dusun Tempel, Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Seorang pria berinisial MF (26), warga Desa Gempol, ditangkap hanya beberapa jam setelah jasad korban, Hj Mirzah, ditemukan bersimbah darah di garasi rumahnya pada Senin (14/7/2025) siang.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menyampaikan bahwa pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 20.00 WIB, oleh tim gabungan dari Unit Opsnal Polda Jatim, Unit I Pidum Satreskrim Polres Pasuruan, dan Polsek Gempol.

“Dalam kasus ini kami bergerak cepat. Pelaku sudah kami amankan beserta sejumlah barang bukti. Proses penyidikan akan kami kawal secara tuntas,” ujar Kapolres kepada wartawan, Selasa (15/7/2025).

Penemuan jasad Hj Mirzah pertama kali dilaporkan oleh kakak korban sekitar pukul 11.00 WIB. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di area garasi rumahnya.

Dari hasil penyelidikan awal, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Honda CRV warna putih, dua buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), satu unit ponsel Redmi Note 9 milik pelaku, serta pakaian yang diduga dikenakan saat kejadian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diduga kuat telah merencanakan aksi pembunuhan sekaligus pencurian terhadap korban. Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Kapolsek Gempol, Kompol Indro Susetiyo, S.H., yang turut memimpin penangkapan, menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini lebih lanjut.

“Pelaku saat ini sudah ditahan. Kami juga tengah memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi berkas penyidikan untuk proses hukum selanjutnya,” jelas Kompol Indro.

Polres Pasuruan menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan berat di wilayah hukumnya.

SEBARKAN

Pos terkait