PASURUAN – Dugaan penganiayaan yang menimpa IN di area parkir Polres Pasuruan Kota pada 14 Maret 2025 berbuntut panjang. Peristiwa tersebut sebelumnya memicu beredarnya pemberitaan tanpa klarifikasi di berbagai platform digital, termasuk WhatsApp, Facebook, dan TikTok. Situasi itu dinilai merugikan pihak pelapor, hingga akhirnya IN resmi membuat laporan ke Polres Pasuruan Kota pada 11 November 2025.
Identitas dua narasumber yang diduga menjadi sumber penyebaran informasi merugikan tersebut baru terungkap pada 27 April 2025 saat pelapor mendatangi kantor media yang menerbitkan pemberitaan tanpa konfirmasi. Mereka adalah M, warga Pasuruan, dan E, warga Kraton. Keduanya diduga terlibat dalam penyebaran pernyataan yang kemudian menjadi viral dan menimbulkan dampak negatif bagi pelapor.
Laporan polisi yang diajukan IN mencakup dugaan pelanggaran Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan yang menyebabkan kerugian bagi pihak lain.
Dalam laporannya, IN meminta pihak kepolisian untuk:
1. Menindaklanjuti dugaan pencemaran nama baik dan fitnah secara profesional.
2. Memanggil pihak terlapor untuk dimintai keterangan terkait pernyataan yang beredar luas.
3. Memastikan adanya tindakan hukum bagi pihak yang terbukti merugikan pelapor.
4. Memberikan perlindungan hukum agar pelapor tidak kembali menjadi korban perundungan.
5. Bertindak tegas terhadap pihak mana pun yang mencoba menghalangi atau mengintervensi proses hukum.
Pihak Polres Pasuruan Kota menegaskan bahwa seluruh laporan masyarakat akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami akan menindaklanjuti dugaan penyebaran berita dan fitnah yang merugikan pihak tertentu sesuai prosedur hukum,” ujar salah satu petugas Polres.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyebaran informasi tanpa verifikasi dapat membawa konsekuensi hukum. Publik diimbau lebih berhati-hati dalam membagikan konten apa pun di ruang digital agar tidak terseret dalam dugaan pencemaran nama baik maupun penyebaran informasi keliru.












