Kebiadaban Admin Pinjol PinjamDuit – KTA Dana Cepat: Nasabah Diancam, Difitnah, dan Disebar Foto Tanpa Dasar

CYBER INDONESIA
CYBER INDONESIA
Screenshot_20251031-085244_1

JATENG – Citra pinjaman online kembali tercoreng. Seorang nasabah PinjamDuit – KTA Dana Cepat mengaku diteror dengan gaya ala film kriminal murahan. Bukan sekadar penagihan, tetapi serangan digital yang membara seperti api di rumput kering. Foto korban disebar, ditambah tuduhan menggelapkan uang dan kabur bersama keluarga. Semua dilakukan lewat media sosial oleh akun Instagram Kitty Lee” (@kitty.kiyowo) serta nomor +62 895-2416-8260 yang menulis ancaman seperti memburu buronan.

Dengan nada garang dan kata kata kotor, akun tersebut memajang poster fitnah dan menulis:
“Dicari maling dan buronan. Orang ini telah menggelapkan uang dan melarikan diri bersama keluarganya. Segera tahan! Mereka satu keluarga penipu. Cari dan bungkam supaya tidak merugikan banyak orang.”

Tidak berhenti di situ, akun yang sama menulis lagi:
“Woi bangsat jangan jadi penipu keluarga mu,” lengkap dengan nama dan nomor telepon korban, seolah hidup orang lain hanyalah tombol yang bisa ditekan seenaknya.

Tindakan ini bukan lagi penagihan. Ini intimidasi, persekusi digital, dan pelecehan privasi yang mencabik martabat seseorang.

Kuasa Hukum Bergerak : Kuasa hukum korban, Panji Riyadi SH MH C.Me, mengecam keras ancaman dan fitnah tersebut.

“Kami akan mengusut tuntas kasus ini. Tim kami sudah mengantongi identitas pelakunya. Ancaman dan fitnah ini tidak benar, sangat merugikan, dan tidak boleh dianggap sepele,” tegas Panji.

Menurutnya, fenomena tekanan brutal pinjol sudah merampas rasa aman banyak warga. Banyak korban terpaksa menelan malu dan ketakutan, padahal sering kali masalah bermula dari bunga mencekik dan sistem penagihan tidak manusiawi.

“Kami akan menemukan kantornya, memproses secara hukum, dan memastikan pelakunya bertanggung jawab. Negara tidak boleh kalah oleh teror digital,” tambahnya.

Landasan Hukum yang Dilanggar

Aksi admin pinjol tersebut berpotensi menabrak berbagai pasal, antara lain:

  1. UU ITE Pasal 27 ayat (3)
    Pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media elektronik.
  2. UU ITE Pasal 29
    Ancaman dan teror melalui internet.
  3. KUHP Pasal 310 dan 311
    Fitnah dan pencemaran nama baik.
  4. KUHP Pasal 335
    Perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman.
  5. UU Perlindungan Data Pribadi
    Menyebarkan data dan foto tanpa izin.

Jika terbukti, pelaku terancam hukuman pidana dan denda besar.

Sementara itu, Bayu Ananta, warga Jawa Tengah, menyampaikan imbauan keras kepada masyarakat yang menjadi nasabah pinjaman online. Ia menegaskan bahwa apabila mendapat ancaman atau intimidasi dari pihak pinjol, langkah terbaik adalah segera melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Kalau ada pengancaman seperti ini, jangan diam. Segera laporkan ke pihak berwajib. Ini sudah sangat kurang ajar,” tegasnya.

Sementara itu, pemilik nomor telepon +62 895-2416-8260 saat dikonfirmasi oleh pihak media Cyber Kilat tidak memberikan jawaban. Sikap diam ini semakin menguatkan dugaan bahwa pelaku telah melakukan ancaman serta menyebarkan fitnah keji terhadap korban.

Penulis: iTO

SEBARKAN

Pos terkait