PASURUAN – Pemasangan banner himbauan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Ngerong, Kecamatan Gempol, di beberapa titik kawasan Ruko Gempol 9 mendapat respon tegas dari Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo.
Bupati yang akrab disapa Mas Rusdi itu menegaskan bahwa seluruh pemilik usaha warung kopi (warkop) dan kafe di kawasan tersebut wajib menaati aturan dan himbauan yang telah disampaikan oleh Pemdes.
“Langkah Pemdes Ngerong sudah tepat sebagai bentuk respon atas keresahan warga terkait maraknya peredaran minuman keras (miras). Pemerintah Kabupaten Pasuruan mendukung penuh langkah tersebut,” ujar Rusdi usai menghadiri Rapat Paripurna Pengesahan Raperda Non-APBD di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Selasa (15/7/2025).
Rusdi yang juga menjabat Ketua DPC Gerindra Kabupaten Pasuruan turut mengingatkan bahwa tidak hanya di Gempol 9, tetapi seluruh pemilik kafe di wilayah Kabupaten Pasuruan harus menaati peraturan yang berlaku. Ia menyatakan tidak akan segan menindak tegas pelaku pelanggaran.
“Jika ada pengelola atau pemilik kafe yang melanggar, kami akan bertindak. Bahkan tidak menutup kemungkinan dilakukan penutupan usaha bila ditemukan pelanggaran berat seperti peredaran miras atau narkoba,” tegasnya.
Diketahui, Pemdes Ngerong telah memasang sejumlah banner himbauan berukuran sedang di kawasan Ruko Gempol 9. Salah satu banner bertuliskan: “Dilarang Menjual, Membawa Minuman Beralkohol dan Narkoba di Wilayah Ruko Gempol 9. Warung Kopi/Cafe Tutup Jam 00.00 WIB.”
Pemasangan himbauan tersebut bertujuan menciptakan suasana aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Gempol, khususnya Desa Ngerong. (Ek.dik)