Kode Etik

CYBER INDONESIA
CYBER INDONESIA


Kode Etik Jurnalistik Cyber Kilat

Pendahuluan

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Kebebasan pers menjadi instrumen penting dalam menjamin masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya, serta sebagai sarana komunikasi untuk meningkatkan kualitas hidup manusia secara menyeluruh.

Sebagai media online yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia, Cyber Kilat berkomitmen untuk menjalankan kegiatan jurnalistik yang profesional, bertanggung jawab, dan beretika. Dalam menjalankan peran tersebut, redaksi menyadari pentingnya keberimbangan antara kemerdekaan pers dengan kepentingan bangsa, nilai-nilai sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Tujuan Kode Etik Jurnalistik Cyber Kilat

Kode etik ini disusun sebagai pedoman moral dan profesional bagi seluruh jurnalis dan kontributor di bawah naungan Redaksi Cyber Kilat, guna:

  • Menjamin kemerdekaan pers yang bertanggung jawab.
  • Menjaga integritas dan profesionalisme wartawan.
  • Memenuhi hak publik atas informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipercaya.
  • Menegakkan prinsip keterbukaan, kejujuran, dan keadilan dalam pemberitaan.
  • Menjadi instrumen kontrol diri dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Prinsip-Prinsip Kode Etik Jurnalistik Cyber Kilat

  1. Kebenaran dan Ketepatan
    Wartawan Cyber Kilat wajib menyajikan informasi yang faktual, akurat, dan dapat diverifikasi. Tidak diperkenankan menyebarluaskan berita bohong, fitnah, atau informasi yang menyesatkan.

  2. Profesionalisme
    Setiap wartawan harus bekerja secara independen dan menghindari konflik kepentingan dalam peliputan. Sumber informasi harus diolah secara hati-hati dan berdasarkan prinsip jurnalistik yang sahih.

  3. Keberimbangan dan Objektivitas
    Berita yang disampaikan harus berimbang, memberi ruang kepada semua pihak, serta tidak memihak dan tidak menghakimi.

  4. Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM)
    Dalam setiap pemberitaan, Cyber Kilat menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta tidak memuat unsur diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, golongan, gender, atau kondisi sosial.

  5. Verifikasi dan Konfirmasi
    Informasi yang diperoleh harus melalui proses verifikasi dan konfirmasi kepada pihak terkait guna menjamin keabsahan dan keakuratan berita.

  6. Tidak Menyalahgunakan Profesi
    Wartawan dilarang menggunakan profesi untuk kepentingan pribadi, memeras, atau melakukan tindakan yang merugikan orang lain.

  7. Hak Jawab dan Koreksi
    Cyber Kilat menjamin hak jawab bagi narasumber atau pihak yang dirugikan atas pemberitaan yang tidak akurat, serta siap melakukan koreksi jika terjadi kekeliruan.

  8. Menjaga Kesantunan dan Etika Publik
    Bahasa yang digunakan dalam pemberitaan harus santun, tidak provokatif, tidak mengandung unsur kebencian, dan tetap dalam koridor kesopanan.

Penutup

Sebagai bagian dari pilar demokrasi keempat, pers memiliki peran penting dalam membentuk opini publik, memperkuat kontrol sosial, dan menegakkan keadilan. Melalui Kode Etik Jurnalistik Cyber Kilat, kami berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat, membela kebenaran, dan terus mengembangkan jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab.

Redaksi Cyber Kilat juga membuka ruang kritik dan pengawasan dari masyarakat sebagai bagian dari komitmen kami terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan fungsi jurnalistik secara independen.


SEBARKAN

Pos terkait