Liputan6.com, Jakarta – Penipuan calo tiket bus yang menyasar korbannya dengan menyebar nomor telepon di Google Review dan media sosial (medsos) semakin merajalela. Hal itu membuat para calon penumpang dirugikan lantaran tidak bisa naik bus, padahal sudah bayar.
Direktur Utama PT SAN Putra Sejahtera (PO SAN) Kurnia Lesani Adnan mengatakan, penipuan tiket bus masih saja terus terjadi. Oleh karena itu, calon penumpang diimbau untuk hanya memesan di jalur-jalur resmi pemesanan tiket bus. Calon penumpang pun diminta rajin mencari dan memastikan jalur resmi agar tidak tertipu.
“Di Google Review maupun di media sosial oknum penipu menyebar nomor di situ. Korban yang merupakan calon penumpang menghubungi nomor tersebut yang bukan nomor agen resmi PO Bus. Para korban tidak mengecek kembali nomor telepon yang mereka dapatkan dari si oknum penipu padahal nomor kontak tersebut kebenarannya masih diragukan,” ungkapnya dalam sesi bincang di Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Pria yang akrab disapa Sani pun meminta pemerintah untuk aktif melakukan upaya perlindungan agar tidak semakin banyak korban berjatuhan.
“Aksi penipuan tiket bus ini sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Diharapkan semua pihak, masyarakat, pengusaha PO Bus, pemerintah dan pihak-pihak terkait lainnya bersama-sama memberantas agar tidak semakin banyak yang dirugikan,” pintanya.
Dari sisi pihak PO Bus, Sani yang juga Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) ini melanjutkan, aksi penipuan tiket bus turut mengancam nama baik dan reputasi perusahaan.
Menurut dia, masyarakat bisa saja menganggap penipuan ini dilakukan atas kerja sama dengan operator. Ini akan merusak kepercayaan masyarakat untuk menggunakan jasa bus sebagai salah satu moda transportasi daratnya.
Oleh karena itu, keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan masalah penipuan ini sangat diharapkan. Apalagi pemerintah telah mewajibkan perusahaan otobus menggunakan sistem tiket elektronik, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2021.
“Pemerintah harus menyelesaikan masalah penipuan ini secara hukum dengan sangat serius,” tegas Sani.
Aksi Penipuan
Pada kesempatan sama, Wakil Direktur PO SAN Kurnia Lesari Adnan (Sari) mengkonfirmasi pihaknya juga telah menjadi korban penipuan tiket bus ini. Aksi penipuan banyak terjadi di Google Review, di akun fanbase Facebook PO SAN (SAN Lover), juga di kolom komentar Instagram PO SAN.
Di laman SAN Lover misalnya, ia mencontohkan, sering muncul pertanyaan dari netizen, kalau mau pesan tiket PO SAN di mana. “Di sinilah penipu masuk, dengan mencantumkan nomor telepon palsu yang bukan merupakan nomor resmi PO SAN,” imbuh Sari.
Netizen atau calon penumpang yang tidak mengecek kebenaran nomor tersebut kerap langsung bertransaksi dengan nomor palsu tersebut. “Hebatnya, penumpang ini mendapatkan tiket elektronik yang mirip dengan tiket resmi PO SAN,” kata Sari.
Sari menduga, penipu itu memiliki tiket resmi PO SAN dan kemudian menirunya. Bagi calon penumpang awam, tentu tidak bisa membedakan antara tiket resmi dan tiket palsu. Namun, ketika dia akan naik bus, di manifest bus tidak tercantum namanya.
Upaya Pencegahan Penipuan
“Korban tidak bisa berangkat karena memang di jadwal resmi kami pada 23 Juni 2024 tidak ada pemberangkatan bus Executive rute Bengkulu-Solo (Via Lubuk Linggau) di sistem penjualan PO. SAN. Setelah diteliti, ada banyak perbedaan antara tiket resmi dan tiket palsu,” urainya seraya mencontohkan.
PO SAN telah senantiasa melakukan upaya-upaya untuk mencegah terjadinya penipuan tiket bus. Misalnya, dengan membuat aplikasi resmi Buzzit untuk pemesanan tiket. Di Instagram resmi PO SAN juga sudah dicantumkan linktree yang berisi nomor telepon resmi PO SAN.
Selain itu, PO SAN juga sering memberikan peringatan penipuan dengan blast ke nomor-nomor Whatsapp para pelanggannya, dan juga menuliskan peringatan ini di media sosial dan di tiket resmi PO SAN.
“Apabila penumpang menjadi korban penipuan, penumpang harus berani melaporkan ke Kepolisian. Hal ini karena yang bisa melaporkan adalah korban, bukan operator,” pungkas Sari.
539 Bus Pariwisata Bolos Uji KIR Selama Libur Waisak, Kemenhub Beri Sanksi
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) angkutan bus pariwisata selama periode libur peringatan Waisak 2024. Atas hal itu, ditemukan ada 539 bus yang tidak melakukan perpanjangan uji KIR.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan Pihaknya memeriksa sebanyak 984 bus pariwisata yang tersebar di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur, NTB serta sebagian Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi.
Dari 984 unit bus yang diperiksa, terdapat 445 bus atau 45 persen yang memenuhi aspek administrasi dan persyaratan teknis.
“Sementara didapati masih banyak bus yang tidak memenuhi aspek administrasi dan persyaratan teknis yaitu sebanyak 539 bus atau 55 persen dari total kendaraan yang diperiksa,” ujar Hendro dalam keterangannya, Senin (27/5/2024).
Perpanjangan uji KIR
Dia merinci, bus yang tidak memenuhi aspek administrasi dan persyaratan teknis tersebut sebagian besar karena tidak melakukan perpanjangan uji kir.
Bus-bus tersebut langsung dilakukan ramp check oleh para penguji kendaraan untuk kelayakan operasional serta diberikan sanksi tilang.
“Untuk yang hasil ramp check-nya menunjukkan secara teknis kendaraan tidak laik jalan diminta untuk mengganti kendaraannya,” ungkapnya
“Kemudian, tindakan selanjutnya yaitu kami akan memanggil perusahaan-perusahaan angkutan pariwisata yang tidak memenuhi persyaratan dan tidak sesuai ketentutan untuk diberi sanksi administratif dan dilakukan pembinaan,” tegas pejabat Kemenhub itu.
Cek Acak
Hendro menegaskan, ke depan akan dilakukan pengecekan secara acak di bangak lokasi. Nantinya, target pemeriksaannya tak sebatas pada kelayakan operasional bus.
“Ke depan pengawasan dan pemeriksaan secara acak atau _random checking_ akan terus dilakukan di seluruh daerah melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD). Tidak hanya memeriksa izin operasional dan kelaikan armada bus, melainkan juga akan dilakukan pengecekan dan pendataan karoseri beserta hasil produksinya,” bebernya.
Apabila ditemuken kendaraan yang dibuat, dirakit, atau dimodifikasi oleh karoseri tidak sesuai dengan Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) maka akan ditindaklanjuti. Pengecekan acak juga akan dilakukan terhadap Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB).
“Kami akan tindak lanjut apabila ada pelaksanaan pengujian berkala kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Semuanya diharapkan bekerja dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.