Semarang – Seorang oknum wartawan diduga menulis berita yang menyudutkan seorang pengusaha BBM bersubsidi setelah permintaan pribadi oknum tersebut tidak ditanggapi oleh pengusaha yang dituduh sebagai penimbun BBM bersubsidi.
Kabar tersebut beredar luas setelah berbagai media lain juga mulai memberitakan perilaku tidak etis oknum tersebut. Diketahui, oknum tersebut diduga marah dan melakukan intimidasi terhadap pemilik usaha melalui berita yang tidak berimbang dan tanpa melalui proses konfirmasi.
Sebelumnya, oknum wartawan tersebut diketahui memiliki hubungan yang baik dengan pemilik usaha. Namun, setelah permintaannya tidak terpenuhi, oknum tersebut diduga menggunakan “jurus tekanan” melalui pemberitaan untuk menyudutkan pihak pengusaha.
Tindakan seperti ini seharusnya tidak dilakukan oleh siapapun, terlebih lagi oleh seorang jurnalis yang semestinya menjunjung tinggi prinsip profesionalisme dan etika jurnalistik. Pimpinan redaksi yang bertanggung jawab seharusnya lebih bijak dalam merilis berita yang sensitif, dengan memastikan bahwa wartawan menjalankan tugasnya secara seimbang dan tidak berpihak.
Sebagai seorang jurnalis, tugas utama adalah memberikan informasi yang objektif dan menjadi alat kontrol sosial. Tiga prinsip dasar yang harus diperhatikan adalah konfirmasi, klarifikasi, dan mediasi. Jika salah satu dari prinsip tersebut diabaikan, maka jurnalis bisa dianggap tidak menjalankan fungsi kontrol sosial yang sebenarnya.(ALK)