Oknum TNI Diduga Terlibat Mafia BBM Subsidi di Blora, LSM SAB Lapor ke Pomdam Diponegoro Semarang

CYBER INDONESIA
CYBER INDONESIA
IMG-20250526-WA0353

Semarang, 26 Mei 2025 — Dugaan keterlibatan aparat TNI dalam praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi mencuat di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Ketua DPD LSM Suara Abdi Bangsa (SAB), Andi Prasetyo, secara resmi melaporkan seorang anggota TNI aktif berinisial R ke Polisi Militer Kodam (Pomdam) IV/Diponegoro, Semarang.

Oknum tersebut diketahui berdinas di lingkungan Kodim 0721/Blora. Laporan dengan nomor 056/7/SAB/ADN/V/2025 itu dilayangkan berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan tim media PortalIndonesiaNews.Net pada 22 Mei 2025.

Dalam laporan tersebut, terungkap adanya aktivitas mencurigakan di SPBU 44.582.06, Kecamatan Blora, yang diduga menjadi lokasi awal praktik mafia solar. Sejumlah kendaraan yang telah dimodifikasi—termasuk mobil Panther dan truk—terpantau rutin mengisi BBM subsidi dalam jumlah besar dan berulang kali.

Salah seorang sopir, Aris, mengaku bekerja untuk sosok yang ia sebut sebagai “Boss Rico,” yang kemudian diidentifikasi sebagai anggota TNI aktif. Rangkaian investigasi mengarah ke sebuah gudang yang digunakan sebagai tempat penampungan BBM subsidi ilegal. Di lokasi itu ditemukan tangki plastik besar (kempu) serta sejumlah barcode BBM milik kendaraan berbeda yang masih aktif.

“Modusnya adalah membeli solar subsidi menggunakan kendaraan modifikasi, kemudian BBM tersebut dipindahkan ke tangki besar di gudang untuk selanjutnya dijual kembali dengan harga non-subsidi,” ujar Andi.

Ia menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil atas BBM subsidi. LSM SAB menilai tindakan tersebut melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 480 KUHP, serta Pasal 55 dan 56 KUHP. Jika keterlibatan oknum TNI terbukti, maka yang bersangkutan juga dapat dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

LSM SAB mendesak Pomdam IV/Diponegoro untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut. “Kami minta proses hukum dilakukan secara transparan, adil, dan tanpa pandang bulu,” tegas Andi.


OTT Wartawan, Polres Blora Disorot

Selain melaporkan oknum TNI, LSM SAB juga berencana melaporkan Polres Blora ke Propam Polda Jawa Tengah terkait penangkapan seorang wartawan yang sedang melakukan investigasi terkait dugaan penyalahgunaan solar subsidi di wilayah Blora.

Menurut Andi, wartawan tersebut ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat tengah menjalankan tugas jurnalistik. Ironisnya, pelaku utama penyalahgunaan BBM justru tidak tersentuh hukum.

“Kami sangat menyayangkan tindakan Polres Blora yang menangkap pihak yang justru mencoba membongkar kejahatan. Seharusnya, baik pemberi maupun penerima suap ditindak tegas,” kata Andi.

Ia juga menyoroti minimnya transparansi dalam penanganan kasus tersebut. Menurutnya, tindakan aparat menunjukkan indikasi penegakan hukum yang berat sebelah dan sarat kejanggalan.

Jika tidak ada upaya transparansi dari pihak kepolisian, LSM SAB menyatakan siap melaporkan penyidik Polres Blora ke Propam.

“LSM SAB berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas. Ini bagian dari ikhtiar kami untuk mendorong penegakan hukum yang bersih dan berpihak pada keadilan,” tegasnya.

Andi juga mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI dan Polri harus dijaga melalui komitmen terhadap integritas dan supremasi hukum.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kodim 0721/Blora maupun Polres Blora terkait laporan tersebut.(Tim:Red)


 

SEBARKAN

Pos terkait