Sidoarjo – Kisruh rumah tangga WRS (35), seorang ibu Bhayangkari, dengan suaminya BRIPKA JI (38), anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo, terus memanas. Rumah tangga yang telah berlangsung 15 tahun dan dikaruniai dua putra ini harus menghadapi ujian berat setelah JI diduga berselingkuh dan menikah siri dengan seorang wanita penghibur bernama Nanda Agustina, seorang janda dengan lima anak. Pernikahan siri tersebut diduga dilakukan di rumah orang tua JI.
Laporan dugaan perselingkuhan itu pertama kali disampaikan ke Propam Polda pada 18 Agustus 2023. Meskipun kasus ini telah melalui proses sidang kode etik pada 8 Maret 2024 dan menghasilkan kesepakatan damai di mana WRS memaafkan JI dengan catatan JI tidak akan mengulangi perbuatannya, perilaku JI ternyata tidak berubah. Dalam kesepakatan tersebut, JI juga menyatakan kesediaan untuk diproses secara hukum jika melanggar, serta menyerahkan semua aset dan hak asuh anak kepada WRS.
Namun, dugaan perselingkuhan kembali muncul ke permukaan ketika pada 4 Oktober 2024, WRS kembali memergoki suaminya bersama Nanda di sebuah rumah kontrakan di Perum Bumi Citra Fajar, Cluster Sekawan Regency Blok C No. 9, Sidoarjo. Insiden itu memicu keributan yang diduga disertai tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). WRS segera melaporkan kejadian tersebut ke Propam Polresta Sidoarjo, yang kemudian menindaklanjuti dengan membawa semua pihak yang terlibat ke kantor polisi.
Menurut pengakuan WRS, perilaku mencurigakan suaminya mulai terlihat sejak ia mengenal Nanda, seorang wanita asal Palembang, sekitar setahun yang lalu. “Saya sudah mengetahui perselingkuhan suami sejak 2023 dan telah melaporkannya ke atasan JI, tetapi perilakunya tidak pernah berubah meskipun sudah dimediasi,” ujar WRS pada Minggu, 28 Oktober 2024, kepada media Berita Istana.
WRS juga mengungkapkan bahwa pernikahan siri antara JI dan Nanda dilakukan tanpa sepengetahuannya dan bahkan direstui oleh mertuanya. Hal ini membuat hubungan antara WRS dan keluarga suaminya menjadi renggang. “Pernikahan itu sangat menyakitkan, karena saya merasa dikhianati oleh suami dan keluarganya,” tutur WRS dengan nada kecewa.
Dalam sidang Dewan Sidang Kode Etik pada Maret 2024, JI telah menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi mengulangi hubungan dengan Nanda. Ia juga menyatakan siap menerima pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) dan menyerahkan seluruh aset serta hak asuh anak kepada WRS jika terbukti melanggar.
Namun, hingga saat ini, langkah tegas dari Propam Polresta Sidoarjo terkait pelanggaran yang dilakukan oleh JI belum terlihat. Proses demosi yang seharusnya sudah dijalankan pun masih belum terealisasi, sementara WRS terus berjuang untuk mencari keadilan dan menyelesaikan masalah ini.
“Kenapa laporan saya sampai saat ini belum diproses? Saya meminta agar kasus ini segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap WRS saat dihubungi oleh Berita Istana.
Kasus ini masih dalam proses, dan berbagai pihak terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai tindak lanjut terhadap laporan dugaan KDRT dan pelanggaran kode etik yang terjadi.(TIM Red)
Catatan Penting: Nama Lengkap, Dokumen Video,Foto Bukti Lain Tersimpan di Redaksi Cyber Indonesia