Semarang – Kuasa hukum keluarga besar Soko Handayani, Rois Hidayat, S.H., C.Me, menyatakan siap menempuh jalur hukum terkait sengketa tanah Eigendom Verponding No. 452 dan 452A yang berlokasi di Desa Kesongo, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang. Tanah tersebut diklaim sebagai milik sah keluarga besar Soko Handayani dan kini menjadi sengketa akibat klaim dari pihak lain.
Dalam keterangan persnya, Rois Hidayat mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan pengukuran ulang atas bidang tanah tersebut kepada instansi berwenang. Hal ini bertujuan untuk memastikan batas-batas serta status hukum tanah yang telah dikuasai secara turun-temurun oleh ahli waris keluarga besar Soko Handayani.
“Permohonan ukur ulang kami ajukan sebagai bentuk langkah awal dalam rangka memperoleh kepastian hukum dan menjaga hak-hak keluarga klien kami atas tanah tersebut,” jelas Rois.
Ia juga menambahkan bahwa tim kuasa hukum telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Penertiban Tanah Eigendom Verponding. Koordinasi tersebut merupakan bagian dari langkah serius untuk menyelesaikan perkara ini melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami mengambil langkah hukum yang tegas dan terukur demi melindungi hak-hak para ahli waris. Proses koordinasi dengan instansi terkait sudah kami lakukan, dan kini kami siap membawa perkara ini ke ranah hukum apabila diperlukan,” tegas Rois.
Kasus ini mengemuka setelah adanya dugaan bahwa pihak-pihak tertentu berupaya mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut tanpa dasar hukum yang jelas. Rois memastikan bahwa dokumen kepemilikan tanah, termasuk dokumen Eigendom Verponding No. 452 dan 452A, masih tersimpan rapi dan akan menjadi bukti penting dalam proses hukum.
Pihak keluarga besar Soko Handayani berharap agar pemerintah serta aparat penegak hukum dapat memberikan perhatian khusus terhadap perkara ini. Mereka menilai pentingnya perlindungan hak atas tanah bagi warga negara, khususnya hak waris yang telah dipegang turun-temurun.(TIM: Red)












