Blora – Kasus dugaan penyalahgunaan sertifikat tanah sebagai jaminan pinjaman kembali mencuat, kali ini menimpa Royom seorang warga Tunjungan adirejo catak, Kabupaten Blora, mengaku menjadi korban penipuan oleh rekannya sendiri bernama Karno(mantri suntik sapi), yang hingga kini kabarnya menghilang tanpa jejak.
Menurut keterangan keluarga, peristiwa ini terjadi sekitar lima tahun lalu. Saat itu, sertifikat tanah milik orang tua Suminten dipinjam oleh Karno (mantri suntik sapi)untuk dijadikan jaminan pinjaman di Bank BKK Ngawen, Blora. Ironisnya, meski orang tuanya tidak pernah menggunakan uang pinjaman tersebut, seluruh beban cicilan justru dibebankan kepadanya.
“ Orang tua saya hanya membantu meminjamkan sertifikat. Uang itu sama sekali tidak digunakan oleh bapak, tapi oleh Karno(mantri suntik sapi )yang berumah di desa blingi tunjungan. Anehnya, BKK bisa mencairkan pinjaman itu padahal bapak saya sudah masuk blacklist dan tidak bisa lagi mengambil pinjaman di bank manapun,” ungkap salah satu anggota keluarga kepada media.(23/09/25)
Lebih janggal lagi, proses pencairan kredit disebut tidak dilakukan sesuai prosedur. Tanda tangan pencairan dilakukan bukan di kantor atau rumah, melainkan di jalan. Selain itu, ada dugaan kuat keterlibatan oknum pegawai BKK yang disebut sebagai teman dekat Karno, sehingga pinjaman tetap cair meski syarat administrasi bermasalah.
Kasus ini kian pelik karena Karno kabur, sedangkan tanggung jawab pembayaran dialihkan sepenuhnya kepada Rayom. Hingga kini, Rayom yang sudah lanjut usia dan hanya bekerja sebagai petani, harus menanggung cicilan yang sangat membebani. Ia bahkan sudah berusaha mencicil hingga Rp35 juta, meskipun sama sekali tidak menikmati hasil pinjaman tersebut.
Keluarga sempat meminta bantuan seorang pengacara bernama Hery, yang disebut sebagai bagian dari salah satu organisasi di Blora. Namun, setelah beberapa waktu berjalan, komunikasi dengan pengacara tersebut terputus. Seluruh berkas perkara yang ada pun kini tidak diketahui keberadaannya.
“Dulu katanya rumah Karno dijadikan jaminan. Tapi saat diminta pertanggungjawaban, istrinya—yang diketahui seorang PNS—menolak. Sampai sekarang keluarga kami yang menanggung beban, sedangkan Karno dan keluarganya lepas tangan,” tambah pihak keluarga.(23/09/25)
Kasus ini menunjukkan adanya dugaan kelalaian maupun penyalahgunaan kewenangan di tubuh Bank BKK Ngawen Blora, mengingat pinjaman bisa dicairkan meski syarat administrasi tidak sesuai dan salah satu pihak sudah masuk daftar hitam (blacklist).
Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Blora dan OJK Jawa Tengah, bisa turun tangan mengusut kasus ini. Mereka juga meminta agar keadilan ditegakkan, sehingga beban tidak sepenuhnya ditanggung oleh pihak yang tidak pernah menggunakan uang pinjaman.
Hingga berita ini tayang belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak bkk Ngawen blora.