Klaten – Desa Kraguman, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, tengah menjadi sorotan akibat dugaan penyalahgunaan tanah kas desa dan mark-up anggaran Dana Desa. Informasi yang beredar mengungkapkan bahwa sejak 2022, tanah kas desa disewakan dengan tarif Rp 4 juta per tahun, namun hasilnya diduga tidak masuk ke kas desa melainkan ke kantong pribadi kepala desa.
Tanah tersebut digunakan untuk pembuatan rumah batu bata, sementara tanah kas desa lainnya yang diperuntukkan untuk pertanian diduga diambil tanah urugnya dan dijual dengan nilai mencapai Rp 35 juta. Bahkan, tanah dari jalan desa buntu juga dilaporkan diambil menggunakan excavator dan hasilnya diperjualbelikan.
Selain itu, sejumlah proyek pembangunan di desa ini diduga mengalami mark-up anggaran Dana Desa dari periode 2019 hingga 2024. Audit dari BPK dan Inspektorat Kabupaten Klaten pada 2019 sempat mengungkapkan beberapa proyek bermasalah, namun kasusnya belum terselesaikan hingga kini, memicu kemarahan warga.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa masyarakat berharap kasus ini dapat diselesaikan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Ia juga menyoroti pembangunan ruko yang berada di timur SPBU Kraguman, yang dianggap asal jadi dan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Langkah Tegas dari PT Berita Istana Negara
Menanggapi persoalan ini, PT Berita Istana Negara berencana mengambil langkah hukum. Warsito, Direktur Utama PT Berita Istana Negara, menyatakan bahwa pihaknya akan membawa kasus ini ke Polda Jawa Tengah. “Kasus dugaan korupsi ini harus segera diusut tuntas demi keadilan. Kami akan menyerahkan data dan bukti yang kami miliki agar pelaku dapat diproses sesuai hukum,” tegas Warsito.
Warsito juga menekankan bahwa pemberantasan korupsi merupakan salah satu prioritas Presiden Prabowo Subianto. “Presiden berkomitmen membersihkan korupsi di semua lini pemerintahan, termasuk di tingkat desa. Ini adalah langkah menuju pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” tambahnya.
Dugaan manipulasi anggaran Dana Desa oleh Kepala Desa Kraguman, Sunaryo, melibatkan berbagai proyek infrastruktur. Warsito menyatakan pihaknya telah mengumpulkan berbagai bukti dan kesaksian untuk memperkuat laporan. “Kami mendorong masyarakat Desa Kraguman untuk ikut mengawal proses hukum ini demi transparansi,” jelasnya.
Jika terbukti bersalah, Sunaryo dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukumannya mencakup pidana penjara dan denda.
Harapan untuk Perubahan
Langkah hukum ini diharapkan memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi aparat desa lainnya untuk bekerja dengan integritas. “Dana Desa adalah hak rakyat, bukan untuk diperkaya oleh segelintir orang,” pungkas Warsito.
Hingga berita ini ditulis, Sunaryo selaku Kepala Desa Kraguman belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan ini. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini dengan serius dan transparan.
Kasus ini menjadi ujian bagi aparat desa dan penegak hukum untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.