Diduga Gunakan Mobil Modifikasi dan Nopol Palsu, IRT Beli Solar Subsidi untuk Dijual Kembali

CYBER INDONESIA
CYBER INDONESIA
Media Group BiN_20250725_013807_0000

Jembrana – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat ke permukaan. Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial Elik Cp tertangkap kamera tim media saat membeli solar subsidi menggunakan mobil boks modifikasi di SPBU 54.82205 Banyubiru, Jembrana, Bali.

Dari hasil penelusuran, Elik mengakui bahwa kendaraan yang digunakannya telah dimodifikasi khusus untuk memuat solar dalam jumlah besar dan menggunakan nomor polisi palsu. Dalam pengakuannya, Elik menyebut bahwa aktivitas ini telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun.

“Iya benar, mobilnya modif dan pakai pelat palsu. Saya cuma disuruh ambil solar, nanti disetor ke Pak Nyoman,” ujar Elik saat dikonfirmasi tim media.

Lebih mencengangkan lagi, Elik mengungkap bahwa dalam operasi ini diduga terlibat sejumlah unit mobil boks dan truk yang beroperasi setiap malam, mulai pukul 20.00 hingga 04.00 dini hari. Setiap kendaraan diperkirakan memuat hingga 8 ton solar subsidi per hari. Seluruh hasil pembelian solar tersebut disetorkan kepada seorang pria bernama Nyoman Suadnyana, yang berdomisili di wilayah Sembung, Mengwi, Badung.

Praktik ini berpotensi kuat melanggar berbagai ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 55 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

2. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014
Dalam perpres ini ditegaskan bahwa hanya kendaraan yang terdaftar resmi dalam sistem MyPertamina yang berhak membeli solar subsidi. Mobil boks modifikasi dan penggunaan pelat nomor palsu jelas bertentangan dengan ketentuan tersebut.

3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263
Penggunaan pelat nomor palsu termasuk dalam tindak pidana pemalsuan dokumen, yang dapat dikenai hukuman hingga 6 tahun penjara.

Temuan ini menuai perhatian publik. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi menyeluruh atas praktik yang diduga telah berlangsung lama ini. Apalagi, jika benar aktivitas ilegal ini berlangsung selama dua tahun tanpa tersentuh hukum, maka patut dicurigai adanya pembiaran atau bahkan dugaan keterlibatan oknum tertentu.

Penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menyakiti masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari subsidi tersebut.

Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan segera bertindak tegas untuk membongkar praktik curang ini dan memastikan distribusi subsidi tepat sasaran.

Jurnalis: Tim Redaksi

 

SEBARKAN

Pos terkait