SRAGEN – Aroma tambang ilegal kian menyengat di Kabupaten Sragen. Alih-alih diberantas, aktivitas pengerukan tanah secara masif justru semakin menjamur. Warga resah, namun aparat seolah bungkam. Muncul pertanyaan besar: siapa aktor di balik bisnis tambang ilegal ini? (Selasa, 5 Agustus 2025)
Masyarakat digegerkan oleh dugaan manipulasi perizinan tambang di Desa Sambirembe, Kecamatan Kalijambe. Tambang yang dijalankan oleh CV Dumilah Bumi Mandiri diduga menggunakan dokumen perizinan yang tidak sesuai. Perusahaan tersebut bahkan disebut-sebut memanfaatkan izin milik lokasi lain untuk mengelabui masyarakat dan aparat penegak hukum (APH).
Izin Resmi Tak Sesuai Lokasi Operasi
Berdasarkan hasil penelusuran media, CV Dumilah Bumi Mandiri tercatat memiliki dokumen izin sah dengan rincian sebagai berikut:
Single ID: 2233145192020002
Nomor Izin: 12130001106980004
Jenis Izin: Operasi Produksi (OP)
Komoditas: Tanah Urug
Luas: 8,83 hektare
Lokasi: Desa Kaliwedi, Kecamatan Gondang, Sragen
Masa Berlaku: 2 April 2024 – 2 April 2029
Namun faktanya, aktivitas tambang dilakukan di Desa Sambirembe, Kecamatan Kalijambe, dengan komoditas berbeda yakni kerikil berpasir alam (sirtu). Tambang tersebut mencakup lahan seluas 29,53 hektare, menggunakan dokumen dengan Nomor Izin: 12130001106980007, yang tidak tercatat untuk lokasi tersebut.
Diduga Rekayasa Sistematis
CV Dumilah Bumi Mandiri diduga menyamarkan perizinan dengan menggunakan dokumen dari Kaliwedi untuk beroperasi di Kalijambe. Hal ini dinilai sebagai upaya sistematis untuk menghindari pengawasan hukum dan membingungkan masyarakat serta aparat.
Perusahaan ini tercatat berkantor pusat di:
Jl. Kediri Utara IV, Bonorejo, RT 003/RW 015, Kel. Nunukan, Kec. Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah.
Dengan pimpinan:
Direktur: Bayu Aryo Widodo
Komisaris: Endah Retno Wulandari
Modus Serupa Diduga Terjadi di Wilayah Lain
Selain di Kalijambe, tambang ilegal juga diduga berlangsung di Desa Wonorejo, Kecamatan Kedawung. Lokasi tersebut diketahui berdekatan dengan bekas tambang milik kas desa yang kini telah rusak parah. Hingga kini, belum ditemukan perizinan resmi baru atas wilayah tersebut.
Warga mencurigai modus yang sama, yaitu penggunaan izin lokasi lain untuk melegalkan operasi ilegal. Bahkan, izin Kaliwedi juga diduga dipakai kembali untuk mengelabui masyarakat di Kalijambe.
Nama Tokoh Dicatut, Kepala Dusun Terlibat?
Situasi memanas saat diketahui bahwa oknum penambang yang juga menjabat sebagai Kepala Dusun Sambirembe, diduga mencatut nama seorang tokoh berpengaruh di Jawa Tengah untuk memperoleh perlindungan.
Saat dikonfirmasi oleh media grup PT Berita Istana Negara, tokoh tersebut membantah keras:
“Jangan main catut nama saya. Ini sudah keterlaluan. Orang yang mencatut nama saya harus ditindak tegas,” tegasnya, Selasa (5/8/2025).
Respons Kadus dan Aparat Penegak Hukum
Dikonfirmasi secara terpisah, Sigit, Kepala Dusun Sambirembe yang juga mewakili penambang, menyatakan bahwa tambang di wilayahnya telah berizin dan telah melalui tahapan sosialisasi.
“Tambang di wilayah kami sudah berizin dan telah dilakukan sosialisasi yang dihadiri kepala desa, perangkat, BPD, dan tokoh masyarakat,” ujarnya.
Namun dalam pesan yang diterima media, Sigit sempat menyampaikan pernyataan bernada intimidatif:
“Wong yo dulur dewe kok yo ndadak epyek to bro… Misal turun ya warung dulur kita semu,” tulisnya, sembari menyebutkan kedekatan emosional dengan pihak tertentu.
(Nama oknum sengaja disamarkan demi menjaga privasi.)
Sigit juga menyarankan agar masyarakat mengecek ke Dinas ESDM sebagai otoritas yang berwenang dan obyektif dalam urusan perizinan tambang.
Polisi: Akan Ditindaklanjuti
Menanggapi laporan masyarakat, Kanit Tipiter Polres Sragen, AIPTU Sriyadi, menyatakan pihaknya akan segera menyelidiki aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut.
“Kami akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penambangan tanpa izin ini,” ujar AIPTU Sriyadi.
Harapan Warga: Hukum Ditegakkan, Lingkungan Diselamatkan
Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas dan transparan, agar praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan dan menimbulkan keresahan sosial dapat segera dihentikan.
(Tim Redaksi)












