Liputan6.com, Jakarta Dua hari belakangan, kabar Sandra Dewi jadi tersangka kasus korupsi viral di jagat maya. Bahkan, Jumat (7/6/2024) malam, kata Sandra Dewi tersangka kasus korupsi trending di Google.
Status hukum Nyonya Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara sekitar Rp271 triliun pun jadi omongan publik. Pengacara Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, buka suara.
Kepada jurnalis di Jakarta, Kamis (6/6/2024), ia menggarisbawahi bahwa status Sandra Dewi masih saksi. Kabar bintang sinetron Cinta Indah jadi calon pesakitan adalah tidak benar.
“Tidak ada itu, kan sudah dipertegas Pak Kapuspenkum (Kejaksaan Agung) tidak ada itu,” kata Harris Arthur Hedar, diberitakan News Liputan6.com melansir laporan jurnalis merdeka.com, Bachtiarudin Alam, 6 Juni 2024.
Itu Berita Hoaks
Sandra Dewi merasa dirugikan atas berita jadi tersangka kasus korupsi. Namun, ia tak mau mengambil upaya hukum. Harris Arthur Hedar hanya menegaskan kabar Sandra Dewi tersangka adalah hoaks.
“(Sandra Dewi tersangka kasus korupsi) itu berita hoaks. Fitnah yang dibuat oleh orang tidak bertanggung jawab,” ujarnya seraya menambahkan, “Tidak perlu saya pikir sampai saat ini, tidak ada (upaya hukum).”
Dibuat Oleh Orang Tak Bertanggung Jawab
Harris Arthur Hedar menyadari, status artis atau figur publik membuat Sandra Dewi yang dipanggil sebagai saksi kasus korupsi rentan jadi sasaran empuk oknum penebar hoaks. Ia meminta semua pihak menahan diri.
“Artinya (kabar Sandra Dewi tersangka kasus korupsi) itu biasa dibuat oleh orang-orang tidak bertanggung jawab yang membuat hal-hal itu. Tidak adalah,” ia menambahkan.
Yang Bersangkutan Sebagai Saksi
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menegaskan status Sandra Dewi adalah saksi kasus dugaan korupsi tata niaga komoditi timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015 sampai 2022.
Penegasan ini merespons isu yang disebarkan akun media X @opposite****, yang menyebut Sandra Dewi telah jadi tersangka kasus korupsi timah. Harvey Moeis lebih dulu jadi tersangka dan ditahan.
“Belum ada pernyataan resmi dari penyidik dalam penetapan tersangka yang bersangkutan. Artinya sampai saat ini masih status yang bersangkutan sebagai saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, 5 Juni 2024.