Kode Etik Jurnalistik Cyber Kilat
Pembukaan
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dalam menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya, pers nasional (termasuk Cyber Kilat) wajib menghormati hak asasi setiap orang, menjunjung tinggi hukum, serta menjaga moral dan etika profesi.
Tujuan
Kode Etik Jurnalistik ini menjadi pedoman dasar dalam bekerja bagi seluruh jajaran redaksi dan wartawan Cyber Kilat agar senantiasa menjaga standar kualitas pemberitaan yang berimbang, faktual, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
1. Independensi
Wartawan Cyber Kilat bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penjabaran:
- Tidak berpihak, tidak dipengaruhi tekanan dari pihak manapun, termasuk pemilik modal, pengiklan, maupun kekuasaan.
- Tidak mencampurkan fakta dan opini pribadi.
2. Profesionalisme
Wartawan Cyber Kilat bekerja secara profesional berdasarkan fakta, melakukan verifikasi dan konfirmasi terhadap informasi yang diperoleh.
Penjabaran:
- Menelusuri dan menyampaikan informasi secara utuh, tidak menyesatkan, dan tidak memanipulasi data.
- Menghindari plagiat dan mencantumkan sumber dengan jelas jika mengutip dari pihak lain.
3. Tidak Menyebarkan Hoaks
Cyber Kilat berkomitmen untuk tidak menyebarkan berita bohong, fitnah, atau informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Penjabaran:
- Setiap berita harus melalui proses cek fakta dan konfirmasi dari sumber yang kredibel.
4. Menjaga Privasi dan Martabat
Wartawan Cyber Kilat menghormati hak privasi, martabat pribadi, dan menghindari peliputan yang bersifat menghakimi.
Penjabaran:
- Tidak mempublikasikan identitas korban kejahatan seksual, anak-anak, atau orang yang sedang menjalani proses hukum, kecuali atas persetujuan dan demi kepentingan publik.
5. Tidak Menerima Suap
Wartawan Cyber Kilat dilarang menerima suap dalam bentuk apapun yang dapat memengaruhi isi pemberitaan.
Penjabaran:
- Segala bentuk pemberian gratifikasi harus ditolak atau dikembalikan demi menjaga integritas dan objektivitas berita.
6. Menghindari Konflik Kepentingan
Wartawan dilarang terlibat dalam kegiatan yang menimbulkan konflik kepentingan atau berpotensi menciderai netralitas pemberitaan.
7. Koreksi dan Hak Jawab
Cyber Kilat memberi ruang untuk hak jawab dan koreksi terhadap berita yang keliru atau merugikan pihak tertentu.
Penjabaran:
- Setiap pihak yang dirugikan oleh pemberitaan berhak memberikan klarifikasi, dan redaksi wajib memuat hak jawab secara proporsional.
8. Tidak Menganjurkan Kekerasan dan Kebencian
Cyber Kilat menolak segala bentuk pemberitaan yang mengandung unsur kekerasan, ujaran kebencian, diskriminasi, dan provokasi terhadap SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan).
9. Komitmen terhadap Kepentingan Publik
Segala kegiatan jurnalistik Cyber Kilat dilandaskan pada semangat pelayanan informasi untuk kepentingan masyarakat luas, bukan kelompok atau kepentingan tertentu.
10. Tanggung Jawab Sosial
Media Cyber Kilat menjalankan fungsi kontrol sosial yang bertanggung jawab dan membangun, tanpa melanggar hak-hak dasar masyarakat dan norma hukum yang berlaku.
Penutup
Kode Etik Jurnalistik ini berlaku bagi seluruh awak redaksi, wartawan, kontributor, dan semua pihak yang terlibat dalam produksi konten di media online Cyber Kilat. Setiap pelanggaran terhadap kode etik ini akan ditindak secara tegas sesuai mekanisme internal dan ketentuan hukum yang berlaku.